Satgas Waspada Investasi: Pinjol Ilegal Menyengsarakan Rakyat

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
21 June 2021 16:45
Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)
Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kanan) (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online atau pinjol memiliki dua sisi. Satu sisi bisa menjembatani rakyat memperoleh dana, namun juga bisa membuat sengsara.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sampai saat ini ada 125 pinjol terdaftar dengan nasabah mencapai 60 juta rekening dengan jumlah kumulatif mencapai Rp190 triliun. Tapi Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan masalah akan timbul kalau terjebak pinjol ilegal.

"Menjadi menyengsarakan kalau masuk ke pinjol ilegal," kata Tongam dalam Webinar Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan kanal Youtube Jasa Keuangan, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, pemberantasan pinjol yang termasuk ilegal menjadi tanggung jawab bersama. Itu termasuk SWI yang meliputi komponen dari 13 kementerian/lembaga yang terus bahu-embahu untuk memberantas pinjol ilegal tersebut.

Tongam juga menyebutkan ciri-ciri pinjaman online. Pertama adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Lalu bisa meminjam dengan mudah, yakni hanya bermodalkan KTP dan foto diri peminjam. Ciri lain adalah meminta peminjam memasukkan seluruh data kontak di HP dapat diakses.

"Kekuatan pinjol ilegal di data, HP. Oleh sebab itu masyarakat kita selalu ditawarkan mengijinkan ini," kata dia.

Selain itu, lanjut Tongam, pinjaman yang didapat tidak manusiawi. Maksudnya, danaa yang dipinjamkan tidak mencapai dengan yang diajukan sebelumnya serta memiliki bunga yang sangat tinggi.

Parahnya pinjol ilegal juga menjanjikan waktu peminjaman berbeda dengan aslinya. Contohnya dijanjikan 90 hari menjadi hanya tujuh hari saja dan bila terlambat akan ditagih dengan cara-cara yang tak berperikemanusiaan.

"Kalau sudah terlambat membayar, ada penagihan tidak beretika, teror, intimidasi dan pelecahan," ungkap Tongam.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Pinjol Ilegal: Pinjam Rp1 Juta, Ditransfer Rp600 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular