Dari Mana Sumber Dana Pinjol Ilegal, Ini Temuan Bareskrim

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 25/10/2021 17:50 WIB
Foto: Infografis/ Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdapat sejumlah dugaan sumber dana yang dimiliki pinjaman online (pinjol) ilegal. Pihak Kepolisian sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

"Perkembangan terhadap dugaan pendanaan sumbernya dari luar negeri, masih dilakukan pendalaman. Ada beberapa asumsi kita gunakan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).

Salah satu dugaannya adalah sumber dana dari Indonesia. Berikutnya berasal dari luar negeri. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan beberapa adalah remitansi (pengiriman uang dari luar negeri). Namun ada faktanya adalah remitansi melakukan penyimpanan juga.


Dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak PPATK dan OJK.

"Karena dari beberapa kegiatan penyelidikan yang kita lakukan ada beberapa yang sebagai remitansi, legal berdasarkan Bank Indonesia. Namun tugasnya kewenangan mengirim dan menerima tidak menyimpan. kami menerima fakta remitansi yang juga selain mengirim menyimpan sedang dilakukan pendalaman," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mengatakan telah menangkap tiga orang yang terkait pinjol ilegal. Termasuk juga menyita uang Rp 21 miliar.

"Kami melakukan penyitaan uang diduga hasil kejahatan total kurang lebih Rp 21 miliar kita sita rekening atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Andalan Solusi Bersama," kata Helmy.

Ketiga pelaku KSP Andalan Solusi bersama adalah JS, DN, dan SR dan sudah ditahan. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri, JS diketahui telah membuat 95 KSP lainnya yang diduga fiktif. KSP ini kemudian dijual kepada warga negara asing.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat