
Orang RI Terjerat Pinjol Karena Jatuh Miskin, Bansos Kurang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah keadaan yang terhimpit akibat pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang akhirnya lebih memilih untuk meminjam dana melalui pinjaman online. Padahal, bantuan sosial (bansos) telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat rentan.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan sejumlah bansos untuk masyarakat melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Tahun ini, pemerintah tercatat menggelontorkan dana PC PEN sebesar Rp 744,77 triliun. Dana tersebut terbagi dalam 5 klaster penggunaan, yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif usaha.
Pada klaster perlindungan sosial, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 186,64 triliun. Anggaran digelontorkan untuk berbagai macam insentif kepada masyarakat, mulai dari PKH, bantuan sosial tunai (BST), Kartu Prakerja, kuota internet, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), subsidi listrik, bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan besar dan sembako PPKM.
Pilihan Redaksi |
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan, perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat hanya untuk mencukupi 22% sampai 25% kebutuhan masyarakat setiap bulan.
"Bantuan sosial yang diberikan pemerintah kisaran Rp 400.000 sampai Rp 500.000. Padahal bisa saja per keluarga kebutuhannya Rp 3 juta per bulan. Masih sangat jauh untuk mencukupi kebutuhan," ujar Tauhid kepada CNBC Indonesia, Senin (25/10/2021).
Pada saat yang sama, kata Tauhid banyak dari mereka saat pandemi Covid-19 juga telah kehilangan pendapatan, banyak usahanya yang tutup dan kehilangan pekerjaan. Keadaan yang tersebut yang membuat masyarakat lebih memilih untuk meminjam dana secara instan melalui pinjaman online.
"Mereka ini berpikiran dan tidak punya pilihan lain. Sementara ke saudara juga masih susah. Mengakses ke perbankan pasti ditanya mampu membayar atau tidak, pasti relatif susah. Pinjol pada akhirnya menjadi alternatif," kata Tauhid melanjutkan.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira besaran dana yang digelontorkan oleh pemerintah untuk perlindungan sosial terhadap dengan produk domestik bruto (PDB) hanya 1,1%.
Sementara menurut International Labour Organization (ILO), secara rerata negara-negara membelanjakan 12,8% dari PDB hanya untuk perlindungan sosial. "Kan ini kecil sekali," ujar Bhima.
Di sisi lain, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, maraknya masyarakat meminjam uang pada pinjol belum tentu karena insentif yang diberikan pemerintah tidak mencukupi. Karena bisa saja keinginan masyarakat untuk menggunakan jasa pinjol untuk mencukupi kebutuhan konsumsi, dan kebutuhan konsumsi dari tiap orang berbeda-beda.
Tapi, Yusuf meyakini, beberapa orang yang terjerat utang pada pinjol adalah orang-orang yang memang belum tersentuh oleh bantuan pemerintah.
"Secara anekdotal, saya kira memang ada kasus orang yang kemudian menggunakan jasa pinjol karena memang belum tercover oleh bantuan yang diberikan oleh pemerintah," jelas Yusuf.
"Kita tahu bahwa data untuk penyaluran bantuan khususnya bantuan sosial memang belum sempurna dan ini membuka ruang terjadinya error dalam penyaluran bantuan," kata Yusuf melanjutkan.
Sebagai gambaran, berbagai program perlinsos pemerintah di masa pandemi Covid-18, di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.
Bantuan sosial PKH berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan sosial / bansos PKH pada bulan Oktober 2021 yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta. Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan sosial / bansos PKH pada bulan Oktober 2021 yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
Selain PKH, ada juga bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi. sebanyak 9,99 juta KPM dan BLT Desa untuk 5,62 juta KPM. Namun, program ini sudah berhenti terhitung sejak September 2021.
Ada juga Kartu Prakerja yang diberikan kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Pemerintah juga memberikan kuota internet kepada 36,1 juta penerima. Bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 bulan hingga Desember 2021. Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) menyasar 310.508 mahasiswa. Bansos UKT diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
Bantuan pun diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi. Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Adapula bantuan subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah. Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021, namun kini diperpanjang hingga Desember 2021. Diskon listrik diberikan kepada 60,91 juta penerima, untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Bantuan subsidi upah (BSU) juga telah diberikan pemerintah. Bansos ini diberikan untuk 6,65 juta pekerja dengan nilai Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. Serta pemerintah juga memberikan bantuan beras untuk 28,8 juta dan sembako selama PPKM kepada 2,39 juta KPM.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pak Jokowi, Nih Solusi Agar Orang RI Tak Terjebak Pinjol