Cara Deteksi Pinjol Ilegal Lewat HP Kamu, Jangan Diklik!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 21/10/2021 13:10 WIB
Foto: Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gusar. Ternyata kamu bisa mendeteksi tawaran pinjol ilegal agar tak terjerat dengan layanan tersebut.

Piter Abdullah, Ekonom Core Indonesia mengatakan tawaran pinjol ilegal hanya menggunakan SMS atau platform pesan singkat. Selain itu juga bukan dalam bentuk aplikasi namun hanya web sederhana. Menurutnya layanan pinjol ilegal berbeda dengan aplikasi canggih lain yang dikenal saat ini.

"Bukan dalam bentuk dalam aplikasi bukan platform hanya web sederhana, menghubungi melalui SMS, WhatsApp blast seperti itu. Siapa tahu nyangkut satu dan dua. model-model penipuan," kata Piter kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/10/2021).


Efrinal Sinaga, seorang praktisi keuangan juga menyebutkan modus melalui SMS ini. Dia memastikan tawaran lewat pesan singkat sudah pasti pinjol ilegal sebab pinjol resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh melakukan hal itu.

"Kalau dia sudah menawarkan fasilitas pinjol melalui SMS itu pasti ilegal. karena yang legal tidak boleh menawarkan fasilitas pinjaman ini mengiklankan itu," ungkapnya.

Dia menambahkan para pinjol ilegal ini akan meminta akses ke seluruh nomor kontak di ponsel korbannya. Selain itu juga meminta untuk bisa mengakses ke gallery smartphone. Ini berbeda dengan pinjol legal. Mereka hanya meminta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon.

"Minta akses ke kamera kalau selfie gitu bisa kelihatan KTP dan wajah cocok atau enggak. Akses ke lokasi ngetag atau sekarang dimana nih alamatnya pengajuan lagi di mana. Yang resmi boleh akses mikrofon nanti kalau berkomunikasi," jelas Efrinal.

Selain itu bunga yang dikenakan juga besar. Dia mengatakan potongan fee pada platform legal dilakukan di depan dan tidak terlalu besar.

"Contoh dia pinjam Rp 1 juta dapatnya Rp 600 ribu. Itu enggak benar, enggak mungkin legal kayak gitu. Legal yang dipotong hanya fee-nya saja di depan, misalnya kayak tadi 3% paling cuman Rp 30 ribu. Terima-nya Rp 970 ribu," ungkapnya.

Selain itu bunga yang dibebankan pun tidak akan terlalu besar jika terjadi keterlambatan bayar. Menurutnya tidak akan terjadi di platform pinjol legal meminjam dengan bunga yang terlalu banyak.

Mengenai pembebanan bunga sudah diatur paling tinggi 0,8% perharinya. Pinjol legal juga dipastikan memiliki nama PT, alamat, komisaris yang transparan, serta terdaftar di OJK.

"Salah satu diantara yang itu akses ke galeri permohonan sejuta dapat sekian, alamatnya tidak tahu itu pasti ilegal. Yang legal nama PT, brand, alamatnya di mana, komisaris transparan, terdaftar di OJK," kata Efrinal.

Selain itu OJK juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center