Marak Pinjol Ilegal, Seberapa Rumit Urus Izin Pinjol Resmi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak beberapa waktu terakhir, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sering terdengar. Beberapa diantaranya seputar bunga yang dibebankan pada nasabah yang tinggi hingga teror yang terus menerus.
Pinjol ilegal sebenarnya bisa diketahui dengan melihat beberapa ciri. Dalam laporan Satgas Waspada Investasi (SWI), beberapa diantaranya tidak punya izin resmi serta tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.
Di sisi lain, para layanan fintech peer-to-peer lending resmi memiliki izin dari pendirian usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Efrinal Sinaga, seorang praktisi keuangan mengatakan jika semua lancar bentuk perizinan itu bisa didapatkan kurang lebih dalam 2-3 bulan.
Misalnya izin berusaha OSS, yang diajukan saat awal pembentukan PT. Di sana mengajukan KLBI yang harus mengacu pada peer-to-peer lending karena tidak boleh izin di akte pendirian selain hanya layanan tersebut.
Sementara itu saat mendaftar ke OJK, menurutnya juga bergantung pada kesiapan. Semua data yang diminta harus disiapkan dan dilampirkan nantinya.
"Bahwa modal bener, perusahaan sudah bener, KLBI bahwa ini perusahaan jenis apa untuk LPMUPTI layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terus semua data direksi, pemegang saham clear. Kita punya SOP sudah kita lampirkan syarat ketentuan reschedulingĀ buat SOP lengkap. Ajukan semua dokumen diverifikasi OJK," jelas Efrinal kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Setelah mendapat verifikasi, nantinya akan ada demo live di OJK. Di sana diminta melakukan presentasi, menguji sistem, hingga memastikan perlindungan konsumen. Berikutnya akan ada pemeriksaan ke kantor p2p lendung tersebut.
"Barulah sudah oke, dikeluarkan tanda terdaftar," ungkapnya. Tanda itu menunjukkan layanan P2P Lending dapat beroperasi.
Sebagai informasi, saat ini sedang dilakukan moratorium. Jadi tidak boleh ada pengajuan ijin fintech terbaru.
Efrinal mengatakan banyaknya kasus menjerat masyarakat di pinjol ilegal karena masih belum tersosialisasi. Ada juga kebutuhan mendesak masyarakat sehingga memutuskan mencari pinjaman yang prosesnya tidak sulit.
"Kenapa bisa terjadi karena masyarakat belum banyak tersosialisasi legal dan ilegal. Kebutuhan mendesak butuh duit tanpa susah2 proses berbelit tanpa ke bank," ungkapnya.
Sementara itu Piter Abdullah, Ekonom Core Indonesia mengatakan kasus yang terjadi belakangan ini murni penipuan. Menurutnya ini bukan bagian pinjol namun tindakan kriminal dan harusnya polisi yang langsung menangani.
Dia mencontohkan pelaku ini memberikan suku bunga tinggi. Selain penipuan ini juga sudah bentuk pemerasan.
"Ini bukan pinjol ini tindakan kriminal. Penanganan enggak perlu OJK, polisi langsung menangani. Bukan domain OJK. Kriminal murni menipu dan memeras," kata Piter.
(roy/roy)