Telanjur Terjerat Utang? Ini Cara Lapor Pinjol Ilegal

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
20 December 2022 16:40
INFOGRAFIS, Secara Hukum, Wajib Nggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal?
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lapor polisi.

Menurut Ketua SWI, Tongam Tobing, saat masyarakat tidak membayar maka akan diteror oleh platform ilegal itu. Mereka tak hanya meneror peminjam tetapi juga kontak yang ada di dalam HP peminjam.

Bila sudah mendapatkan teror intimidatif, Tongam menjelaskan sebaiknya langsung laporkan ke pihak polisi.

"Pinjol ilegal apabila tidak bayar akan diteror bukan hanya peminjam tapi juga kontak di nomor HP," kata Tongam, Senin (19/12/2022).

"Oleh karena itu, memblokir kontak-kontak itu, sudah mendapatkan teror intimidatif laporkan ke polisi."

Masyarakat yang sudah terjebak juga diharapkan bisa melaporkan ke SWI. Dengan begitu lembaga tersebut bisa melakukan pemblokiran dan memberitahu kepada masyarakat lain agar tidak mengaksesnya.

Tongam juga mengatakan SWI juga akan melaporkan kepada kepolisian. Nantinya platform ilegal akan diproses secara hukum.

"Laporan ke kepolisian untuk proses hukum. Memberi efek jera kepada pelaku," ungkap Tongam.

Namun Tongam juga tetap mengingatkan untuk tidak terjerat dalam pinjol ilegal. Yakni dengan hanya meminjam pada pinjol resmi saja.

Saat ini terdapat 102 pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang berizin di OJK ada 102 pinjol bisa dilihat di web OJK. Hanya akses 102 pinjol. Masyarakat menjadi korban mengenai investasi bisa mengadu ke SWI melalui email," kata Tongam.


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Awas Jangan Terjerat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular