Pantes Masyarakat RI Tercekik, Bunga Pinjol 'Gila' Banget!
Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal memang tak kunjung reda. Salah satu masalahnya adalah bunga yang dibebankan pada masyarakat ternyata sangat tinggi.
Padahal pinjol legal memiliki batasan bunga pada pinjaman. Platform tersebut menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% perharinya, jadi dalam satu bulan atau 30 hari mencapai 24% dan 90 hari sebesar 72%.
Bukan hanya bunga yang besar. Data pribadi pengguna pun dengan bebas dapat diakses oleh pinjol ilegal.
Sebab mereka meminta akses pada smartphone seluas-luasnya peminjam yang nantinya dapat disalahgunakan. Padahal pinjol yang resmi hanya meminta akses terbatas yakni kamera, mikropon dan lokasi peminjam.
Satgas Waspada Investasi juga memberikan ciri-ciri pinjol ilegal:
- Menawarkan pinjaman dari kanal komunikasi pribadi, seperti SMS atau pesan instan tanpa persetujuan konsumen.
- Tidak punya izin resmi.
- Tidak ada identitas serta alamat kantor yang jelas.
- Pemberian pinjaman dengan sangat mudah.
- Tidak ada kejelasan soal informasi bunga serta denda.
- Bunga tidak terbatas.
- Denda tidak terbatas.
- Penagihan utang tidak memiliki batas waktu.
- Mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam.
- Melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto ataupun video pribadi pengguna.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
Sayangnya sejumlah masyarakat ada yang masih terkena bujuk rayu pelaku pinjol ilegal. Mereka akan menawarkan pengguna pinjaman tanpa aguna dan juga proses pencairan cepat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meminta untuk masyarakat dapat waspada sebelum mengunduh atau bahkan meminjam di pinjol.
Bagi yang sudah masuk dan meminjam di pinjol ilegal serta mendapatkan teror, Siber Polri juga memberikan sejumlah saran. Berikut sejumlah sarannya, dikutip dari akun media sosial resmi Siber Polri, Kamis (21/10/2021):
- Mengumpulkan seluruh bukti teror dan ancaman. Masyarakat juga meminta datang ke kantor polisi terdekat.
- Masyarakat diminta mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan
- Jika ancaman dan teror dirasa melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat diminta membuat laporan polisi.
(roy/roy)