Syarat Perjalanan, STRP Diganti PeduliLindungi
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 7 September 2021 perjalanan darat tak butuh lagi Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP). Sebagai gantinya masyarakat cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Kebijakan ini berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 2, level 2.
"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi ketentuan SE tersebut, seperti dikutip Selasa (7/9/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Addendum tersebut menegaskan setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.
Sementara bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.
Sebagai informasi, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
(roy/roy)