Attention! Per 14 September Ada Aturan Baru Masuk Supermarket

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
08 September 2021 09:22
Sejumlah warga berbelanja di Lotte Mart, Puri Kembangan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2022. Aturan yang disesuaikan adalah yang berkaitan dengan waktu operasional supermarket dan pasar swalayan yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, satu jam lebih lama dari sebelumnya dengan kapasitas tatap 50%. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Pasar Swalayan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir, penerapan PPKM terbilang sukses menekan angka Covid-19.

Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Terhitung sejak 14 September mandating, setiap masyarakat yang akan berbelanja di supermarket dan sejenisnya akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun waktu operasional supermarket dan sejenisnya yang mental kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Sebagai informasi, aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/2021


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Pertama PPKM Dicabut, Masuk Mal Wajib Cek PeduliLindungi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular