Batas Tarik Tunai Kartu ATM Chip Sekarang Rp 20 Juta/Hari

Tech - Roy Franedya, CNBC Indonesia
08 July 2021 17:43
Ilustrasi ATM Link Aja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi ATM Link Aja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan dana kartu debit di mesin anjungan tunai (ATM) berchip mandiri dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta dalam satu hari.

Kebijakan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19. Kebijakan ini berlaku pada 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.

"Kenaikan penarikan ini berlaku pada mesin ATM dengan teknologi chip. BI pun menghimbau bank untuk mempublikasikan daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai limit baru," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Adapun ATM yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe total maksimal penarikan dananya tetap Rp 10 juta dalam satu hari. Kebijakan penarikan tunai baru ini juga tak berlaku untuk kartu kredit.

BI menjelaskan penyesuaian sementara batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip untuk memitigasi risiko keamanan khusus skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

"Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19," terang Erwin.

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)."


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kartu Debit Gesek Siap Diblokir


(roy/dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading