Bahaya Carding Mengintai Nasabah Bank, Modus Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Modus kejahatan semakin marak terjadi. Salah satunya disebut carding, di mana ada transaksi yang dilakukan tanpa diketahui pemilik rekening tersebut.
Kementerian Kominfo menjelaskan pelaku kejahatan mendapatkan data nomor dan kartu korbannya secara ilegal.
"Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain. Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal," kata Kementerian Kominfo dalam akun Instagram resminya, Senin (20/6/2022).
Dalam unggahan itu, Kominfo juga menjelaskan beberapa jenis carding. Pertama adalah penyalahgunaan kartu yakni pemilik kartu tidak sadar menjadi korban karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.
Wiretapping dilakukan pelaku dengan menyadap korbannya dan akhirnya mendapatkan informasi pribadi yang merugikan korban. Sementara phishing adalah pelaku akan mengirimkan virus atau link website palsu lewat email untuk mednapatkan informasi pribadi.
Jenis terakhir adalah counterfeiting. Dengan cara ini, pelaku akan menggunakan kartu palsu yang dibuat mirip dengan aslinya.
Masyarakat dapat menghindari tindakan carding. Berikut tips yang ditulis Kominfo dalam akun Instagramnya:
1. Saat pembayaran pakai debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali.
2. Gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja.
3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
4. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi dengan menggunakan Wi-Fi publik.
[Gambas:Video CNBC]
Bos BI Ungkap Bukti Baru, Kiamat ATM Sudah di Depan Mata
(npb/roy)