Facebook-Google-Twitter Ancam Cabut dari Hong Kong, Kenapa?

roy, CNBC Indonesia
06 July 2021 16:44
The Hong Kong Observation Wheel is seen at waterfront in Hong Kong, Thursday, Oct. 15, 2020. Hong Kong and Singapore say they have agreed to a bilateral air travel bubble, re-establishing travel links as coronavirus infections in both cities decline. (AP Photo/Kin Cheung)
Foto: Hong Kong (AP/Kin Cheung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Facebook Inc, Twitter Inc, LinkedIn dan Google mengingatkan pemerintah Hong Kong bahwa mereka bisa hengkang dari negara kota tersebut jika pemerintah melanjutkan rencana mengubah undang-undang privasi dan doxxing.

Peringatan ini dikirimkan melalui sebuah surat kepada pemerintah Hong Kong akhir pekan lalu. Wall Street Journal yang pertama melaporkan surat tersebut dan dilansir dari ZDNet, Selasa (6/7/2021).

dalam suratnya para raksasa teknologi mengatakan prihatin dengan perubahan undang-undang yang diusulkan karena amandemen tersebut berpotensi memiliki interpretasi yang terlalu luas di mana tindakan berbagi informasi online dapat dianggap melanggar hukum.

"Proposal saat ini tampaknya menunjukkan bahwa mencari, menggabungkan, mengkonsolidasikan, dan menerbitkan kembali informasi pribadi yang sudah tersedia di domain publik akan merupakan pelanggaran doxxing tanpa pengecualian," kata Jeff Paine managing director Asia Internet Coalitation (AIC).

AIC menambahkan bahwa amandemen itu, jika diperkenalkan, juga akan menempatkan staf perusahaan berisiko dipenjara sementara platform digital rentan terhadap investigasi kriminal karena posting doxxing yang dibuat oleh pengguna platform.

Dalam surat itu, Jeff Paine mengatakan penyelidikan kriminal dan penuntutan platform digital atas pelanggaran doxxing di bawah amandemen baru yang diusulkan menjadi hal yang sama sekali tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kasus doxxing.

Ia mengklaim bahwa platform ini "netral" dan tidak memiliki kontrol editorial atas posting doxxing, dan bukan orang yang menerbitkan data pribadi. "Memperkenalkan sanksi yang ditujukan pada individu tidak selaras dengan norma dan tren global," tulis Paine dalam surat itu.

"Satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong, sehingga merampas bisnis dan konsumen Hong Kong, sementara juga menciptakan hambatan baru untuk perdagangan."

Amandemen Undang-undang Data Pribadi (Privasi) diusulkan oleh Biro Urusan Konstitusi dan Daratan Hong Kong pada bulan Mei dengan alasan doxxing perlu ditangani. Proposal doxxing menuntut hukuman hingga HK$1 juta dan penjara hingga lima tahun.


(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Donald Trump Gugat Facebook, Google dan Twitter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular