
Google, Facebook Cs Diminta Daftar ke Kominfo, Atau Diblokir!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kementerian Kominfo meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Twitter, Google, Facebook, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. Ini merujuk pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 dan PP 71/2019.
"Kami mendorong lebih 4000 PSE baik lokal dan global untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan undang-undang. Terjadi kealpaan PSE tidak terdaftar kalau tidak terdaftar operasi secara ilegal," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan hal yang sama. Dia meminta para perusahaan untuk segera mendaftar, mengingat aturan terkait sudah ada sejak 2020 lalu.
Dia mengatakan Menkominfo telah menemui 66 perusahaan berskala besar dan beroperasi di Indonesia. Saat pertemuan, ditegaskan untuk para PSE untuk segera mendaftar dengan tenggat waktu 20 Juli 2022 mendatang.
Sejauh ini sudah terdaftar 4.634 yang telah mendaftar. Terdiri dari 4.559 PSE lokal dan 75 PSE asing, serta 2.569 perusahaan yang harus mendaftar ulang.
Dari PSE lokal yang sudah mendaftar, ada nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara itu untuk asing, Tiktok, Linktree, dan Spotify.
![]() |
"Segera melakukan pendaftaran. Termasuk yang besar Netflix, Google, Facebook dsb. Melalui online single submission yang sudah disiapkan," jelas Semmy.
Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," tegasnya.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenapa Google, Facebook, Twitter Cs Harus Daftar Ke Kominfo?