Free Fire Hingga PUBG Fix Diblokir? Ini Jawaban Kominfo

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 June 2021 10:30
Turnamen eSport Perebutkan Total Hadiah Rp2,4 Miliar
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini Kementerian Kominfo diminta memblokir situs dan aplikasi game online seperti PUBG, Free Fire dan Mobile Legend. Pihak Kementerian menyebutkan akan mempertimbangan permohonan pemblokiran yang diterima.

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Sebenarnya pemblokiran sistem elektronik termasuk situs dan aplikasi game online telah memiliki aturannya sendiri. Dedy menyebutkan hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.

Menurutnya dengan regulasi yang ada Kominfo punya wewenang melakukan pemblokiran. Dengan pertimbangan konten yang dimaksud menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan perundang-undangan.

"Permohonan pemblokiran juga dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan. Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan," kata dia.

Kominfo membuka sejumlah kanal untuk masyarakat bisa mengadu terkait konten di dunia maya. Ada situs www.aduankonten.id, WhatsApp 0811-9224-545 dan email ke [email protected]

Permintaan pemblokiran game online itu dilakukan oleh Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan. Dia meminta untuk diblokir karena game memiliki dampak negatif pada anak-anak.

Sapuan menyebutkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang game online, terutama bagi remaja sekolah. Permintaan pemblokiran juga disampaikan lewat surat permohonan pada pihak Kominfo.

"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller, dikutip Detiknews.

Game online yang diminta untuk diblokir antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino. Termasuk juga game serupa yang ada di smartphone dan komputer.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apakah Benar Free Fire Hingga PUBG Cs Bakal Diblokir?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular