
Kabar Baik! PUBG & Free Fire Batal Diblokir Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022, sejumlah platform gim mobile terlihat sudah mendaftar.
Di antara gim-gim tersebut ada nama populer yakni PUBG Mobile dan Free Fire telah terdaftar di situs PSE milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut pantauan CNBC Indonesia, game battle royale PUBG Mobile muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa (19/7/2022). PUBG Mobile terdaftar sebagai PSE Asing yang didaftarkan Proxima Beta Pte Limited.
PUBG Mobile menyusul sejumlah gim populer lainnya macam Free Fire yang sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat lebih dulu. Free Fire terdaftar sebagai PSE Domestik yang didaftarkan oleh PT Garena Indonesia.
Jika sudah terdaftar artinya gim-gim tersebut bisa terhindar dari ancaman blokir di Indonesia. Beberapa nama gim populer sayangnya belum terdaftar, seperti gim battle royale Fortnite dan gim sekaligus platform eduksi coding Roblox.
Daftar gim populer yang terdaftar di Kominfo
Selengkapnya, berikut daftar gim populer yang sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat di situs Kominfo per 20 Juli 2022:
- PUBG Mobile
- Mobile Legends: Adventure
- Mobile Legends: Bang-Bang
- Free Fire
- Arena of Valor (AOV)
- Call of Duty Mobile
- Blockman Go
- Contra Returns
- Speed Drifters
- Fairy Tail
- Ragnarok X: Next Generation
- Warhammer 40.000: Lost Crusade
- The Heroic Legend of Eagarlnia
- My Time at Portia
- Hundred Days Inked
Ditemui menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen bagi PSE yang belum mendaftar.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara.
"Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran," kata Semuel.
Selain itu, pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan mereka tak akan langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Melainkan ada tiga tahapan administratif, yakni pertama melalui teguran, lalu denda administratif dan ketiga pemblokiran. Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Mobil Lambhorgini yang Bisa Dipakai di PUBG Mobile