
Mobile Legends-PUBG & Roblox Lagi Ketar-ketir di RI, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - GimĀ online populer seperti Mobile Legends, PUBG dan Roblox terpantau masih belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik asing maupun domestik yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi di Indonesia.
![]() |
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Mengenai hal tersebut, CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Tencent dan Moonton selaku pengembang PUBG dan Mobile Legends. Namun baru pihak Moonton saja yang memberikan tanggapan saat berita ini ditulis.
"Masih dalam proses, betul," kata PR Moonton Indonesia, Azwin Nugraha kepada CNBC Indonesia, Senin (4/7/2022).
Pendaftaran tersebut merujuk pada dua aturan yakni PP No 71 tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut pantauan di website PSE, sampai saat ini sudah terdaftar 4731 PSE domestik dan 80 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing baru beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.
Semuel meminta para perusahaan untuk segera mendaftar ke sistem yang disediakan, mengingat aturan terkait sudah ada sejak 2020 lalu.
"Segera melakukan pendaftaran. Termasuk yang besar Netflix, Google, Facebook dsb. Melalui online single submission yang sudah disiapkan." jelas Semuel.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! PUBG & Free Fire Batal Diblokir Kominfo