Indonesia Darurat Pinjol Menggema di Twitter, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tagar "Indonesia darurat Pinjol" menggema di twitter, di mana tercatat telah ada lebih dari 5.000 kicauan yang membahas hal tersebut.
Pada Jumat (18/6/2021) topik ini menjadi perbincangan di mana salah satu akun @kanseulir menampilkan video pendek yang menampilkan bagaimana seseorang berusaha menjebak temannya melalui pinjaman online (pinjol).
Video pendek dengan durasi 1.02 menit itu sudah dilihat lebih dari 8,500. Dalam video diceritakan bahwa, dengan mudahnya KTP yang merupakan data pribadi orang lain bisa digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mendaftar ke akun pinjol.
"Hati-hati Bray..." begitu pesan yang dituliskan oleh akun tersebut.
Akun lainnya yaitu @BossTemlen berkicau "Dengan ikut menaikan tagar ini, Anda sdh berperan menyelamatkan minimal ada 1 jiwa, 1 keluarga, 1 lingkungan, 1 komunitas dari jeratan dan jebakan pinjol" yang dibubhi tagar serupa yaitu Indonesia darurat pinjol.
Kicauan serupa juga masih soal pinjol. "SMS spam yang mengganggu, udah puluhan nomer yang ku blokir tapi tetep ae dapat SMS macam ini. Orang-orang nya ganti nomer terus kali ye" ujar @_myselfisme_ sambil menambahkan tangkapan gambar nomor kontak yang disebutnya mengganggu.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 125 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin per 10 Juni 2021.
Terdapat penambahan 8 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
Selain itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK juga melakukan pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tulis OJK dalam siaran resminya, Jumat (18/06/2021).
Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dalam memilih fintech lending, dan menghubungi kontak OJK 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang digunakan.
[Gambas:Video CNBC]
Aneh Tapi Nyata! 7 Hari Orang Ini Bisa Minjam dari 40 Pinjol
(yun/yun)