
Jangan Tiru Cara Orang Ini, Terlilit Utang di 40 Pinjol

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan dalam meminjam. Namun kemudahan itu bisa jadi boomerang jika kamu meniru langkah orang ini yang terlilit utang karena meminjam di 40 pinjol dalam seminggu.
Kasus ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Otaritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara. Awalnya ada seseorang yang mengadu ke OJK karena merasa dirugikan dan utangnya menumpuk setelah pinjam di pinjol.
Namun hasil penelusuran OJK menunjukkan bukti bahwa orang itu meminjam di 40 pinjol dan kini menghadapi tumpukan utang yang sangat membebani. "Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," kata Tirta dikutip Rabu (28/4/2021).
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," ungkapnya.
Iya, meminjam di pinjol memang mudah. Masyarakat tidak membutuhkan agunan atau aset yang dijaminkan seperti meminjam ke bank. Caranya juga sangat mudah semua diproses dilakukan melalui smartphone dan prosesnya cepat.
Namun memanfaatkan kemudahan itu dengan meminjam tanpa melihat kemampuan untuk membayar menjadi langkah yang salah. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat bijak menggunakan layanan pinjol apalagi bunganya tidaklah murah. Jangan meminjam di luar batas kemampuan dan tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
"Jadi pesan saya: konsumen harus bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, dan jangan berhubungan dengan fintech ilegal. Sepertinya mudah, tanpa syarat macem-macem, tapi bisa menjerat kita," kata Tirta.
Untuk mengecek legalitas Pinjol bisa dengan, Tirta mengatakan bisa menghubungi kontak OJK ke 157. Selain itu bisa melalui WhatsApp 0811-5715-7157.
Dia menjelaskan cara penggunaan untuk kanal WhatsApp hanya dengan mengetik nama fintech yang ingin dicek legalitasnya. Selain untuk fintech, dapat juga mengecek nama investasi ilegal yang beredar seperti Vtube atau Fingo.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar 149 Pinjol Resmi OJK 2020, Lainnya Ilegal!