
Bank Mandiri Cari Terobosan Adang Pinjol di Masyarakat

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Darmawan Junaidi akan berbicara dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK) terkait dengan pinjaman online. Hal itu dipaparkan Darmawan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Peran kami, walaupun banking sangat well regulated, kami akan bicara dengan regulator kami yaitu OJK terkait pinjol akan dikontrol," ujarnya.
"Tak bisa langsung, ada kerja sama yang mungkin belum besar, tapi coba kita lihat terobosan apa yang bisa dilakukan. Paling tidak, concern ke masyarakat yang betul-betul ada kebutuhan namun akses ke banking system kurang informasi sehingga pinjol lebih dulu," imbuhnya.
OJK mengungkapkan hingga 4 Mei 2021, ada 138 pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Angka ini menyusut dari sebulan sebelumnya yang mencapai 146 pinjol resmi.
"Adapun terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia," ujar OJK dalam keterangan resminya.
Selain itu, terdapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia."
"Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar," ungkap OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar OJK.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transaksi Digital Lewat Aplikasi Mandiri Capai Rp 728,9 T