Simak! Bos BI Buka-bukaan Soal Uang Rupiah Digital

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 May 2021 15:00
Perry Warjiyo, Bank Indonensia. (Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Perry Warjiyo, Bank Indonensia. (Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali membicarakan tentang Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital yang diterbitkan bank sentral.

Perry Warjiyo mengatakan ada pertimbangan menerbitkan CBDC. Pertama, di Indonesia uang digital adalah ranah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Hal Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

"Konteks itu BI merencanakan menerbitkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [Kami akan mengatur mulai dari] perancangan hingga peredarannya seperti uang kertas dan di berbagai kartu debit dan kredit," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Pertimbangan kedua, penerbitan CBDC untuk mendukung pelaksanaan makro moneter termasuk infrastruktur pasar uang, valas dan di sektor keuangan.

Pertimbangan ketiga, pilihan teknologi yang dipakai oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang digunakan.

"Kewenangan alat pembayaran yang sesuai UU mata Uang sebagai penjabaran UUD 1945 adalah BI," terang Perry.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Depan DPR, Bos BI Buka-bukaan Uang Digital Rupiah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular