SWI Setop Program Saling Jaga KitaBisa, Ini Alasannya!

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
06 May 2021 15:35
Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta) Foto: Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan program Saling Jaga di Platform KitaBisa.com karena menjalankan praktik mirip asuransi tetapi tidak terdaftar dari berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan Program Saling Jaga merupakan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat yang diduga merupakan kegiatan perasuransinya.

Dalam UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian untuk menyelenggarakan bisnis asuransi perlu mendapat izin usaha perasuransian dari OJK.

Satgas Waspada Ibvestasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

"Saling Jaga melakukan kegiatan seperti usaha perasuransian sehingga perlu izin OJK," ujar Togam Tobing melalui aplikasi bertukar pesan kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Melalui situs resminya. KitaBisa.com mengatakan Saling Jaga bukan produk asuransi, melainkan donasi untuk menolong antar donatur. Program ini telah berizin dan diawasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Maaf, saat ini KitaBisa Saling jaga belum bisa menerima anggota baru. Jika kamu sudah terdaftar sebagai anggota, kamu bisa mengakses informasi terbaru mengenai KitaBisa Saling Jaga melalui aplikasi KitaBisa," tulis manajemen KitaBisa di situsnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Hati-hati Tertipu! Ini Daftar Terbaru 17 Gadai Ilegal


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading