Awas Rampok! Dapat SMS Ini Dari 'WhatsApp', Jangan Diklik

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
06 May 2021 05:10
Infografis: Mode Liburan Hingga 'Always Mute' Ini 5 Fitur WhatsApp Baru!
Foto: Infografis/Mode Liburan Hingga 'Always Mute' Ini 5 Fitur WhatsApp Baru!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika kamu pernah mendapatkan SMS yang menyatakan nomor WhatsApp memenangkan sejumlah hadiah, patut untuk berhati-hati. Sebab sebuah modus baru tersebut ternyata berisi penipuan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan jenis penipuan tersebut. Para penipu akan mengirimkan SMS mengatasnamakan aplikasi populer WhatsApp kepada nomor calon korbannya.

"Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp," tulis Siber Polri, dikutip Kamis (6/5/2021).

Dalam himbauannya, disertakan tampilan layar SMS penipu tersebut. Pesan itu berbunyi jika nomor WhatsApp diklaim memenangkan hadiah berupa uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Penipuan WhatsappFoto: Penipuan mengatas namakan Whatsapp (Doc. Instagram @ccicpolri)

Tidak ada informasi pada pesan yang memastikan jika berasal dari anak usaha Facebook. Nama WhatsApp ditemukan pada bagian atas pesan dengan menggunakan kapital,

Di bagian bawah pesan akan ada link yang meminta penerima pesan untuk mengkliknya. Link tersebut juga menyertakan nama WhatsApp.

Namun Siber Polri mengingatkan untuk tidak mengikuti permintaan untuk mengklik tautan pada pesan itu.

Siber Polri menduga link itu merupakan metode penipuan. Tujuannya tidak lain untuk mencuri akun korbannya.

"Sebagai tindakan pencegahan, jika kamu menerima pesan tersebut maka sebaiknya jangan mengklik tautan yang dicantumkan," kata Siber Polri.

Menurut pihak Siber Polri, permintaan tersebut dikarenakan SMS bukan berasal dari WhatsApp langsung. Kemungkinan hanya untuk menjebak konsumennya, layaknya kasus phishing yang telah terjadi sebelumnya.

Sebagai informasi saja, Dittipidsiber adalah satuan kerja di bawah Bareskrim Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum untuk kejahatan siber. Dittipidsiber menangani dua bentuk kejahatan yaitu computer crime dan computer related crime.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanda-tanda Rampok Beraksi di WhatsApp, Waspadalah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular