
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinopharm Haram Tapi Bisa Dipakai

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa terkait vaksin Covid-19 produksi Sinopharm. Fatwa itu dikeluarkan pada, Sabtu (1/5/2021).
"Ketentuannya sama seperti vaksin (Covid-19) AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin seperti dikutip detik.com pada, Senin (3/5/2021).
Menurut dia, vaksin Covid-19 Sinopharm juga memiliki unsur tripsin babi sebagaimana vaksin Covid-19 AstraZeneca. Namun, tetap bisa digunakan saat kondisi darurat.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis emergency use of authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 Sinopharm pada, Jumat (30/4/2021). Efikasi vaksin itu mencapai 78% berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! MUI: Hukum Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal
