Breaking! MUI: Hukum Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Yuni Astutik,  CNBC Indonesia
08 January 2021 17:18
Breaking! MUI: Hukum Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi produsen asal China, Sinovac. Penyampaian disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (8/1/2021).

"Komisi Fatwa sepakat vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalan," kata dia.



Terkait penggunaan, Asrorun bilang MUI masih menunggu aspek keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dengan demikian laporan MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 sinovac ini akan menunggu hasil final BPOM," ujarnya.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek tersebut," lanjut Asrorun.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain Bitcoin Cs, MUI Juga Haramkan Pinjol Mengandung Riba!


Most Popular
Features