
Breaking! MUI: Hukum Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi produsen asal China, Sinovac. Penyampaian disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (8/1/2021).
"Komisi Fatwa sepakat vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalan," kata dia.
Terkait penggunaan, Asrorun bilang MUI masih menunggu aspek keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan demikian laporan MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 sinovac ini akan menunggu hasil final BPOM," ujarnya.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek tersebut," lanjut Asrorun.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Warga +62, Yuk Setop Polemik Halal-Haram Vaksin Sinovac