Round Up
Aneh Tapi Nyata! 7 Hari Orang Ini Bisa Minjam dari 40 Pinjol

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menemukan kasus seseorang meminjam uang pada lebih dari 40 fintech. Tidak sampai sana, semua itu terjadi hanya dalam satu minggu saja.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dikutip dari Youtube Infobanktv, Sabtu (24/4/2021).
Semua ini dimulai saat ada seseorang yang melakukan pengaduan pada OJK. Dia meminta bantuan sebab merasa dirugikan dan tak mampu membayar utang-uangnya itu.
Menurut Tirta, masih ada masyarakat yang kurang bijak saat melakukan pinjaman online atau pinjol.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekolompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," ujar dia.
Kejadian ini perlu jadi pengingat bagi masyarakat saat meminjam uang di pinjol. Harus tahu dulu resiko dan kemampuan bayar diri sendiri jadi tidak akan terlibat dalam utang.
Meminjam uang di pinjol merupakan sesuatu yang mudah. Mulai dari syarat dan hanya perlu sentuh saja dan dana pinjaman cair.
Namun bisa jadi merugikan jika dilakukan di luar batas kemampuan. Masyarakat bisa terkena utang dan tak mampu mengembalikan uang tersebut, bahkan harus bertemu dengan debt collector.
Sebagai catatan, bunga pinjol pun cukup besar. OJK menetapkan maksimal 0,8%, apabila dikalikan 30 hari maka menjadi 24% perbulannya.
Sementara di bank, pinjaman mendapatkan bunga 24% pertahun. Bedanya memang dengan syarat yang banyak agar pinjaman bisa didapatkan.
[Gambas:Video CNBC]
Indonesia Darurat Pinjol Menggema di Twitter, Ada Apa?
(dob/dob)