
Ada Orang Terlilit Utang di 40 Pinjol, Yuk Petik Hikmahnya...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (Pinjol) memang bisa jadi solusi cepat untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan. Namun kalian harus bijak dalam memanfaatkan fasilitas ini agar menjadi tumpukan utang memberatkan.
Kemudahan yang diberikan pinjol tidak harusnya digunakan untuk menumpuk utang dan menjadi persoalan baru yang menambah masalah dalam hidup. Contohnya seseorang yang dikisahkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara.
Orang itu mengadu ke OJK karena merasa dirugikan pinjol dan kini terlilit utang dan tidak bisa membayar pinjamannya. Ternyata setelah ditelusuri OJK dia meminjam ke 40 lebih pinjol.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," kata Tirta dikutip Rabu (21/4/2021).
Iya, meminjam di pinjol memang sangat mudah. Namun meminjam di luar batas kemampuan keuangan membuatnya berhadapan dengan debt collector.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," ungkapnya.
Untuk itulah OJK meminta masyarakat bijak menggunakan layanan pinjol apalagi bunganya tidaklah murah. Jangan meminjam di luar batas kemampuan dan tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
"Jadi pesan saya: konsumen harus bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, dan jangan berhubungan dengan fintech ilegal. Sepertinya mudah, tanpa syarat macem-macem, tapi bisa menjerat kita," kata Tirta.
Untuk mengecek legalitas Pinjol bisa dengan, Tirta mengatakan bisa menghubungi kontak OJK ke 157. Selain itu bisa melalui WhatsApp 0811-5715-7157.
Dia menjelaskan cara penggunaan untuk kanal WhatsApp hanya dengan mengetik nama fintech yang ingin dicek legalitasnya. Selain untuk fintech, dapat juga mengecek nama investasi ilegal yang beredar seperti Vtube atau Fingo.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pinjol Patok Bunga Pinjaman 0,8% per Hari, Kemahalan Gak Sih?