Bagai Tom and Jerry! Binomo Disikat Bappebti, Eh Muncul Lagi

roy, CNBC Indonesia
19 April 2021 12:40
BINOMO
Foto: BINOMO

Jakarta, CNBC Indonesia - "Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan US$1.000 dollar per hari tanpa meninggalkan rumah dan Anda adalah salah satu dari mereka."

Masih ingat penggalan iklan ini? Iya, ini adalah iklan Binomo, tawaran investasi di forex exchange (forex) yang sempat booming di aplikasi YouTube. Iklan ini mengajak menjanjikan penontonya imbal hasil yang tidak masuk akal.

Usai booming iklan ini pada tahun 2019. Penawaran Binomo diblokir bersama dengan situsnya. Kepala Bappebti waktu itu Tjahja Widayanti menyebut Binomo belum memiliki legalitas sehingga tak dibolehkan beroperasi di Indonesia.

Bukannya mengurus izin beroperasi di Indonesia, Binomo malah muncul dengan domain baru. Sejak itu terjadi aksi kejar-kejaran antara Binomo dengan Bappebti, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi (Kominfo).

Setiap muncul situs baru Binomo kemudian diblokir lagi oleh pemerintah. Aksi ini terjadi berkali-kali namun pengembang Binomo tak pernah kapok. Begitu diblokir muncul lagi domain baru Binomo.

Terbaru, Bappebti mengumumkan daftar domain bodong yang diblokir Bappebti pada Maret 2021. Ada 105 domain yang diblokir. Di sana terdapat 8 situs binomo yang diblokir. Yakni, https://binomoidn.my.id; https://binomo-indonesia.com; https://binomomain.com/; https://binomo-web-trading.com; https://binomo-webtreding.com; https://loginbinomo.com; https://login-binomo.com dan https://website-binomo.com.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan pengawasan dan pengamatan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) perlu diperketat karena antusiasme masyarakat yang meningkat selama pandemi dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang BPK yang tidak berizin," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/4/2021).

Dalam melakukan pemblokiran, Bappebti merujuk ke Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Di sana tertera pihak yang belum memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak boleh melakukan kegiatan usaha seperti promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia. Aturan ini berlaku bagi broker dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan lain yang digunakan UU RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 32 Tahun 2997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan berisi larangan melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan atau Kontrak Derivatif lain dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar dan atau menghimpun dana margin, dana jaminan dan atau yang dipersiapkan dengan itu sebagai tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka bila tak izin dari Bappepti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyarankan masyarakat mengecek terlebih dahulu legalitas pialang Berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan sebelum melakukan investasi di PBK.

"Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," jelasnya.


(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bappebti Kembali Blokir 114 Investasi Bodong, Termasuk Binomo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular