Cuap-cuap Cuan BRI

Astaga! Investasi Bodong di RI Bikin Investor Tekor Rp 114 T

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 April 2021 09:45
ini ciri-ciri investasi bodong
Foto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC IndonesiaSatuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau bisa disebut Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat masih banyak investasi ilegal terjadi dalam 10 tahun terakhir ini.

Bahkan sampai Januari - Maret ini daftar investasi bodong kerap bertambah mencapai 42 investasi ilegal. Kerugian masyarakat tercatat bahkan sudah mencapai ratusan triliun.

"Kerugian dari investasi ilegal besar, sepuluh tahun terakhir mencapai Rp 114 triliun, ini merupakan kejahatan perekonomian masyarakat, kami dari Satgas lihat investasi ilegal tetap ada dari tahun ke tahun," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, dalam program Cuap Cuap Cuan BRI, Kamis (15/4/2021).

Dia mengatakan setiap tahun selalu ada investasi ilegal. Ini menunjukkan penawaran yang masih tinggi karena permintaan di masyarakat masih besar. Terlihat dari banyaknya masyarakat yang tertipu investasi kasus investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi mencatat daftar investasi ilegal di 3 tahun terakhir. Pada 2019 ada 442 investasi ilegal, 2020 ada 349 investasi ilegal, sementara di 2021 Januari- Maret 2021 ini sudah ada 42 investasi ilegal yang masuk dalam daftar.

Tongam mengatakan masyarakat kalau belum rugi belum mau melapor. Karena dari pemahamannya masih ada yang ingin untung dalam kegiatan seperti ini. Perlu ditingkatkan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan mengetahui kegiatan investasi ilegal.

"Jadi bisa dicegah sebelum orang rugi," jelas Tongam.

Tongam mengatakan jika berinvestasi harus melihat dua hal. Pertama legal, perlu di cek terlebih dahulu izin dari penyelenggara investasi di instansi pemerintah. Jika investasi untuk investasi dalam bentuk koperasi bisa memverifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM, kalau bentuk perdagangan (multi level marketing/MLM) bisa lihat di Kementerian Perdagangan, sementara kalau jenis perdagangan berjangka komoditas bisa di cek di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

"Kedua aspek logis, apa imbal hasil yang diberikan masuk akal. Kalau memberi imbal hasil besar misal bunga sampai 10 - 15%, atau 1% per hari itu pasti ilegal, jangan diikuti," jelas Tongam.

Tonggam mengatakan bahkan ada investasi ilegal yang mencatut website logo atau izin dari instansi lain yang berizin. Kemudian digunakan oknum untuk mengelabui masyarakat seakan kegiatan mereka terafiliasi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penting Nih! Tips Agar Terhindar dari Investasi Bodong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular