
Catat! Deretan Data & Fakta Problem Vaksin Corona AstraZeneca

2. Penggumpalan darah pascavaksinasi
Dalam program vaksinasi AstraZeneca di Eropa, sempat ditemukan beberapa kasus pembekuan darah dari para pasien yang telah disuntikkan vaksin itu. Hal ini membuat beberapa negara memutuskan untuk mengehentikan sementara suntikkan vaksin AstraZeneca, termasuk Indonesia.
Namun kekhawatiran ini akhirnya terbantahkan. Badan pengawas obat Uni Eropa (EMA) mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca tidak meningkatkan insiden penggumpalan darah secara keseluruhan dan bahwa manfaat penggunaannya lebih besar daripada kemungkinan resikonya.
"Kami telah sampai pada kesimpulan ilmiah yang jelas," kepala EMA, Emer Cooke.
Ini adalah vaksin yang aman dan efektif," tambahnya.
Hal ini tentu saja melegakan publik. Akan tetapi kelegaan publik ini masih dianggap belum bisa memulihkan reputasi perusahaan itu.
3. Data keampuhan yang dianggap "penipuan" di Amerika Serikat (AS)
Sebuah badan kesehatan AS mengatakan bahwa AstraZeneca mungkin telah memasukkan informasi "salah" dalam hasil uji coba. Hal ini menimbulkan keraguan atas tingkat kemanjuran yang dipublikasikan.
AstraZeneca menjawab bahwa angka-angka yang diterbitkan menggunakan basis data yang dieproleh 17 Februari lalu.
"Didasarkan pada analisis sementara yang telah ditentukan sebelumnya dengan batas data pada 17 Februari. Kami akan membagikan analisis utamanya dengan data kemanjuran paling mutakhir dalam waktu 48 jam," pungkas perusahaan asal Inggris itu,
Pada hari Rabu (24/3/2021), mereka mengeluarkan data uji coba fase tiga yang diperbarui untuk vaksin Covid-19 yang menunjukkan vaksinnya menjadi 76% efektif, sedikit lebih rendah dari tingkat 79% yang dipublikasikan pada hari Senin (22/3/2021).
4. Kehalalan vaksin
Vaksin AstraZeneca kembali mengundang kontroversi mengenai kehalalannya setelah publik mengetahui bahwa produk ini mengandung sesuatu yang didapatkan dari babi.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. Fatwa itu terkait dengan produk AstraZeneca yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience, Korea Selatan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021).
Namun, menurut dia, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini diperbolehkan secara hukum syar'i dengan beberapa sebab-sebab utama, yang salah satunya mencatumkan bahwa saat ini merupakan kondisi darurat dan obat-obatan penyebuhan harus ditemukan dan digunakan segera.
[Gambas:Video CNBC]
