Ada Transaksi Bodong, Bursa Bitcoin Cs Didenda Rp 93 M

Tech - Monica Chua, CNBC Indonesia
20 March 2021 15:50
coinbase (ist coinbase via cnbc) Foto: coinbase (ist coinbase via cnbc)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Perdagangan Komoditas Amerika Serikat, CFTG, mengatakan perusahaan perdagangan aset kripto terbesar dunia, Coinbase Inc telah membayar US$ 6,5 juta atau setara dengan Rp 93,2 miliar (kurs USD 1 = Rp 14.350) pada hari Jumat, 19 Maret 2021.

Dikutip dari Reuters, pembayaran denda tersebut terkait adanya dugaan transaksi bodong yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan volume perdagangan secara nyata di platform miliknya.

"Perintah penyelesaian hari ini tidak termasuk temuan apa pun yang merugikan pelanggan Coinbase mana pun," kata juru bicara Coinbase.

Pihak regulator AS juga mendenda Coinbase Inc atas dugaan adanya pencucian perdagangan di Litecoin & Bitcoin yang di lakukan oleh perusahaan. Adapun, tuduhan ini mencuat menjelang persiapan Coinbase untuk mencatatkan saham atau IPO (Initial Public Offering) di bursa Nasdaq, Amerika Serikat.

Namun, Coinbase menghindari penawaran umum perdana tradisional, di mana perusahaan mengumpulkan uang dengan menjual saham baru. Di mana Coinbase lebih memilih untuk go public melalui daftar langsung, di mana tidak ada saham baru yang dijual dan pemegang saham yang ada dapat menjual saham.

Adapun, Coinbase saat ini memiliki valuasi lebih dari US$ 8 miliar dalam putaran penggalangan dana pribadi terakhirnya pada tahun 2018 lalu. Dari segi pendapatan, Coinbase pada tahun 2020 mencatat pendapatan US$ 1,3 miliar, naik US$ 533,7 juta dari periode 2019. Perusahaan juga melaporkan laba bersih US$ 322,3 juta, berayun dari kerugian tahun lalu US$ 30,4 juta.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bos Coinbase Bicara Masa Depan Uang Kripto, Cerah atau Suram?


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading