
Transaksi Bitcoin di India Bisa Dipenjara, Harganya Jeblok?

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga mata uang kripto, bitcoin kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Sabtu pekan lalu. Tetapi seperti sebelumnya, setelah mencapai rekor harga bitcoin berbalik turun. Bahkan, ada kabar kurang sedap, India akan melarang semua kegiatan terkait bitcoin, pelakunya akan dikenakan sanksi, bahkan ada isu bisa dipenjara.
Melansir data Refinitiv, harga bitcoin melesat lebih dari 8% dan menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa US$ 61.780,63/BTC Sabtu lalu. Sementara sehari setelahnya mengalami koreksi lebih sekitar 10% dalam 2 hari setelahnya.
Kenaikan harga bitcoin sebelumnya dipicu oleh disahkannya stimulus fiskal di Amerika Serikat (AS), senilai US$ 1,9 triliun.
Bitcoin saat ini digadang-gadang sebagai emas digital, sehingga stimulus fiskal berdampak positif ke harganya. Yang menarik, harga emas yang biasanya melesat ketika stimulus fiskal digelontorkan justru tidak kemana-mana. Hal tersebut mengindikasikan pasar emas kini mulai digerogoti bitcoin.
Analis pasar senior di OANDA, Edward Moya, mengatakan ada aliran modal yang cukup besar berpindah dari emas ke bitcoin.
"Ada perubahan besar untuk sebagian investor. Status safe haven emas mulai digerogoti oleh mata uang kripto, khususnya bitcoin. Ketika anda melihat posisi emas, anda melihat diversifikasi dari emas menuju mata uang kripto," kata Moya, sebagaimana dilansir Kitco.
Di saat harga bitcoin sedang terbang lagi, kabar kurang sedap datang dari India. Reuters Minggu (14/3/2021) melaporkan pemerintah India akan melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin.
Rancangan undang-undang (RUU) sudah disiapkan, dan salah satu sumber yang tahu mengenai hal tersebut yakin RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang. Jika terealisasi, maka India akan menjadi negara besar pertama yang menerapkan aturan keras terkait mata uang kripto.
Dalam RUU tersebut, semua kegiatan yang terkait dengan bitcoin dilarang. Para pelaku aktivitas mata uang kripto akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk melikuidasi aset-aset yang terkait dengan bitcoin, setelahnya jika masih memiliki mata uang kripto akan dikenakan sanksi berupa denda.
Bahkan pada diskusi panel pemerintah tahun 2019 lalu, bahkan merekomendasikan penjara 10 tahun bagi orang yang melakukan penambangan bitcoin, memiliki, menjual, mentransfer atau segala macam aktivitas yang berhubungan dengan mata uang kripto.
Namun, pejabat yang dikutip Reuters menolak memberikan keterangan mengenai detail RUU mata uang kripto, apakah benar bisa dipenjara atau seberapa besar denda yang akan dikenakan.
Saat ini, berdasarkan data dari industri, di India ada 8 juta orang yang berinvestasi di bitcoin senilai 100 miliar rupee (US$ 1,4 miliar).
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Analisis Teknikal Tunjukkan Potensi Bitcoin ke US$ 66.800/BTC