Biar Paham! Ini 5 Fakta Vaksinasi Mandiri Buat Lawan Covid-19

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
27 February 2021 18:04
Vaksinasi wartawan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Vaksinasi wartawan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi Mandiri atau yang diberi nama Vaksinasi Gotong Royong resmi diizinkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam program ini, swasta diizinkan melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Kepastian tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah diterbitkan pada Rabu (24/2/2021).

Keluarnya izin tersebut disambut baik oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani. Menurutnya untuk menghadapi Covid-19 harus bergerak bersama tidak hanya dari pemerintah saja.

"Ini hal positif sesuai dengan yang disampaikan Pak Menkes, dan tentunya memang dalam hal menghadapi Covid-19 kita harus gerak sama-sama, ngga hanya Pemerintah tapi juga sama-sama dengan swasta. Saya rasa ini langkah positif untuk kepastian gotong royong," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani kepada CNBC Indonesia.

Vaksinasi Mandiri ini dilakukan secara gratis dan tidak menggunakan vaksin yang sama seperti pada program pemerintah. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika program vaksinasi mandiri tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfixer.

Berikut lima fakta mengenai Vaksinasi Mandiri, dirangkum CNBC Indonesia, Sabtu (27/2/2021):

1. Vaksinasi Mandiri atau vaksinasi Gotong Royong bersifat Gratis

Penerima Vaksin Mandiri ini akan divaksin tanpa ada pembayaran atau gratis. Biaya vaksin akan dibebankan pada perusahaan yang melakukan vaksinasi tersebut.

"Seluruh warga negara berhak mendapatkan vaksin gratis oleh pemerintah. Vaksin gotong royong, pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarganya dan biayanya dibebankan pada perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," kata Siti Nadia.

Dia mengatakan perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan atau jumlah terkait dalam satu keluarga pada Kementerian Kesehatan untuk ikut vaksinasi.

2. Vaksinasi Mandiri Tak Langsung Berjalan

Walaupun izin sudah dikeluarkan, namun ternyata program vaksinasi ini tidak bisa langsung berjalan. Menurut Siti Nadia masih ada persiapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya vaksinasi resmi dimulai.

"Masih ada kesiapan-kesiapan terkait ketersediaan vaksin sebelum vaksinasi dimulai," kata Siti Nadia.

Untuk pelaksanaannya, dia mengatakan setelah stok tersedianya. BUMN terutama Bio Farma akan meramu mekanismenya. Selain itu vaksin tersebut juga harus mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.

3. Tidak Boleh Pakai Vaksin Pemerintah

Syarat lain penyelenggaraan vaksinasi ini adalah dilarang menggunakan jenis vaksin yang sama seperti program pemerintah. Dalam hal ini adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

"Kami tegaskan kembali jenis vaksin covid-19 untuk gotong royong beda dengan vaksin covid-19 program pemerintah. Tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sehingga kita memastikan tidak ada kebocoran untuk vaksin gotong royong," kata Siti Nadia.

Nantinya program ini akan menggunakan Sinopharm dan Moderna. Juru Bicara Vaksinasi Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan jika pihaknya sedang menjajaki pengadaan dua vaksin itu.

4. Dilarang Pakai Faskes Pemerintah

Selain dilarang menggunakan vaksin yang sama seperti program pemerintah, program Vaksinasi Gotong Royong ini juga tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Menurut Siti Nadia, Vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh mengganggu pelaksanaan program vaksin dari pemerintah. Jadi Vaksinasi Gotong Royong melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.

"Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dilakukan di Faskes milik pemerintah. Bagi badan hukum atau badan usaha swasta pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas milik swasta. Bisa kordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Siti Nadia.

5. Impor Vaksin Mandiri Dilakukan Bio Farma

Bio Farma dilibatkan dalam pengadaan hingga pendistribusian Vaksin Gotong Royong. Bambang Heriyanto mengatakan kapasitasnya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, jadi tidak akan mengganggu distribusi vaksin program pemerintah.

"Sesuai dengan Permenkes nomor 10/2021 jenis vaksin covid-19 untuk gotong royong harus berbeda dengan jenis covid-19 program pemerintah," jelasnya.

Pengadaan Vaksin juga sedang dalam tahap pembicaraan antara Biofarma dengan Sinopharm dan Moderna. Khusus untuk Sinopharm pengadaan dilakukan oleh anak usaha holding farmasi yakni PT Kimia Farma Tbk.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular