
Jangan Ngasal Lagi di Sosmed, Ada Polisi Virtual Indonesia!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna media sosial perlu berhati-hati, sebab akan ada polisi virtual yang berpatroli di jagat dunia maya. Permintaan pembentukan polisi virtual ini disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.
Menurutnya para polisi virtual itu akan melakukan edukasi para pengguna media sosial yang kedapatan melanggar UU ITE. Mereka akan diberi penjelasan potensi pasal yang dilanggar beserta ancaman hukumannya.
"Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur an kemudian menjelaskan bahwa anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021, dikutip Kamis (18/2/2021).
Sigit juga mengungkapkan keinginannya melibatkan para influencer dengan followers berjumlah banyak. Orang-orang berpengaruh itu akan diminta melakukan edukasi terkait UU ITE.
Menurutnya dengan mengajak influencer proses edukasi akan nyaman dan tidak menakut-nakuti. Masyarakat pun juga menjadi sadar dan memahami perilaku yang baik di media sosial.
"Sehingga proses edukasi nya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekedar menakut-nakuti. Tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar dan memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," jelasnya.
Beberapa waktu lalu sempat ada permintaan Presiden Joko Widodo untuk penggunaan UU ITE menjadi selektif. Sigit mengatakan menginginkan adanya petunjuk bagi penyidik saat melakukan penyidikan kasus UU ITE.
Dia menambahkan kasus harus dilaporkan oleh korban tanpa diwakili atau delik aduan. Menurutnya ini menghindari asal lapor kasus dan membuat pihaknya kerepotan.
Sigit juga mendorong kasus diselesaikan secara mediasi, apalagi jika masalah tidak ada potensi konflik horizontal.
"Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," jelasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkes Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Kebocoran eHAC