
Kebijakan WhatsApp Bikin Heboh, Main-main dengan Privasi!

Kementerian Kominfo memanggil WhatsApp-Facebook terkait aturan privasi data dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selanjutnya pemerintah menetapkan kebijakan lanjutannya.
"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate kepada CNBC Indonesia, Senin (11/1/2021).
Dia juga mengingatkan pada masyarakat untuk bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Sehingga mereka akan terhindar dari penyalahgunaan data tersebut.
Menurutnya sudah ada sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik. Dia menyebutkan adalah UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.
"Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," kata dia.
Dia menyebutkan salah satu prinsip yang tertera dalam rancangan aturan tersebut adalah penggunaan data pribadi harus dalam persetujuan p[emilik data. Hal ini juga sesuai dengan aturan di berbagai negara lain termasuk GDPR yang dimiliki Uni Eropa.
"Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," jelas Johnny.
[Gambas:Video CNBC]