Pengguna Bingung Aturan Baru WhatsApp, Italia Turun Tangan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
15 January 2021 18:45
FILE PHOTO: The WhatsApp app logo is seen on a smartphone in this picture illustration taken September 15, 2017. REUTERS/Dado Ruvic
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebingungan pengguna atas kebijakan privasi baru WhatsApp telah mendorong lembaga perlindungan data pengguna Italia turun tangan. Lembaga ini sudah mengontak European Data Protection Board (EDPB) untuk mengingatkan adanya kekhawatiran itu.

Italia menyampaikan adanya kekhawatiran kurangnya informasi pada peraturan baru yang dibuat WhatsApp tersebut. Dalam pemberitahuan di web-nya, pihak GPDP yakin pengguna platform itu tidak memahami perubahan pada aturan tersebut.

Selain itu juga diyakini pengguna tidak bisa mengerti pemrosesan data yang akan dilakukan WhatsApp Mulai 8 Februari 2021 mendatang, dikutip Tech Crunch, Jumat (15/1/2021).

Dengan kebingungan itu membuat WhatsApp Tak memenuhi salah satu aturan GDPR di Eropa yakni pengguna harus diberitahu dengan benar setiap penggunaan dan diberikan pilihan bebas untuk perlakuan pada data mereka.

Lembaga tersebut juga menambahkan mereka berhak untuk mengintervensi bila terjadi sesuatu yang mendesak dalam melindungi pengguna dan penegakan pada hukum Uni Eropa soal perlindungan data.

WhatsApp juga telah diminta untuk mengomentari langkah GDPD. Dikatakan jika pihak platform sedang mempelajari pengumuman yang dibuat oleh lembaga itu.

WhatsApp menambahkan jika pembaruan aturan itu tidak akan berdampak pada pesan antar pengguna. Namun pengaturan tersebut untuk memberi transparansi soal cara platform mengumpulkan data.

"Serta mengklarifikasi perubahan terkait pesan bisnis WhatsApp, yang bersifat opsional. Kami akan terus berkomitmen untuk menyediakan pesan terenkripsi dari ujung ke ujung untuk semua orang di Italia," ungkap pihak WhatsApp.

Sementara itu, sejumlah warga India melayangkan petisi ke pengadilan setempat untuk menuntut WhatsApp. Kebijakan itu dituding akan mengancam keamanan India.

"Secara virtual akan memberikan profil seluas 360 derajat pada aktivitas online seseorang," kata pengacara petisi, Chaitanya Rohilla.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Facebook Dilarang Bagikan Data Pengguna WhtatsApp

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular