
IndoXX1 & LK21 Eksis Jadi Aplikasi, Kominfo Blokir dan Hapus!

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform streaming film ilegal, IndoXX1 dan LK21 Sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun kini bertransformasi menjadi aplikasi dan eksis di Google Play Store. Kominfo pun siap kembali mendelete aplikasi itu.
Apliaksi ini hadir dengan tawaran harga yang lebih murah dari situs platform resmi. Biasanya platform resmi seperti Netflix, Viu dan lainnya menawarkan biaya mulai Rp 50 ribuan, ini lebih murah lagi.
Pada Kamis (14/1/2021) Ira, seorang pegawai swasta berusia 33 tahun mencoba untuk membayar langganannya tersebut. Caranya seperti mengirimkan uang melalui transfer bank atau dompet digital seperti biasanya. Setelah melakukan pengiriman, pengguna diminta menekan tombol Konfirmasi Pembayaran.
Setelah sukses disetujui oleh developer aplikasi maka Ira bisa berlangganan selama sebulan. Hasilnya film yang ditampilkan dalam aplikasi adalah film bajakan. Mengakses aplikasi ini sama saja kamu mensuburkan aksi pembajakan film.
Aksi pembajakan film sendiri merupakan aksi yang tak terpuji dan merugikan para pelaku industri film. Karena mereka tidak mendapatkan royalti yang menjadi haknya dari kerja keras mereka membuat film.
Kominfo Segera Hapus dan Blokir
Masih maraknya situs streaming film ilegal dan aplikasinya ternyata juga jadi perhatian Kementerian Kominfo. Pihaknya memastikan terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi hingga menindak platform streaming ilegal di dunia maya.
"Kominfo terus bekerjasama dg Ditjen Kekayaan Intelektual untuk melakukan pengawasan dan penindakan konten/aplikasi/situs ilegal seperti tersebut di atas," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/1/2021).
Dia juga memastikan proses pemblokiran platform streaming ilegal juga terus dilakukan oleh pihaknya.
Menyoal adanya aplikasi streaming ilegal dengan nama-nama seperti IndoXXI dan LK21, Dedy juga mengatakan sedang bekerja sama dengan pihak Google. Hal ini dilakukan untuk upaya pemblokiran terhadap aplikasi.
"Khususnya untuk yang berada di Play Store, Kominfo sedang bekerjasama dengan Google untuk melakukan pemblokiran," ungkapnya.
Menonton film bajakan dari aplikasi ternyata tindakan merugikan diri sendiri. Menurut Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, masyarakat harus berhati-hati untuk menggunakannya.
"Jadi kalau menggunakan aplikasi ini sebaiknya berhati-hati dan jangan mudah memberikan akses permission," kata Alfons kepada CNBC Indonesia.
Alfons mengatakan pengguna aplikasi ini rentan terkena eksploitasi dari iklan yang melanggar hukum. Beberapa diantaranya adalah mengenai iklan judi, porno atau mendapatkan malware.
Selain itu kehadiran aplikasi streaming bajakan ini akan merugikan industri perfilman. Sebab hak cipta para insan perfilman dibajak dengan mudah.
"Dampak utama yah ke industri perfilman, insan perfilman Indonesia yang tidak akan berkembang karena hak cipta mereka tidak dihargai dan dibajak dengan mudah," jelas Alfons.
Menurut Alfons masuknya streaming ilegal ke aplikasi ini merupakan fenomena pelaku untuk tetap eksis. Selain itu juga ketidakpedulian konsumen atas hak cipta. "Fenomena pembajak ingin tetap eksis dan konsumen kurang peduli dengan copyright," ungkapnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! IndoXXI & LK21 Bangkit Lagi, Eksis di Google Play Store
