
Ketika Menkominfo Terusik Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Jakarta, CNBC Indonesia - Heboh kebijakan privasi baru WhatsApp yang membagi data dengan Facebook membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak. Kemarin (11/1/2021) Kominfo memanggil kedua raksasa aplikasi ini membahas hal tersebut.
"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp & Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menerapkan kebijakan lanjutan terkait itu," ujar Menteri Kominfo, Johnny Plate kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (12/1/2021).
Dia juga mengingatkan pada masyarakat untuk bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Sehingga mereka akan terhindar dari penyalahgunaan data tersebut.
Menurutnya sudah ada sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik. Dia menyebutkan adalah UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020. "Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," kata dia.
Usai pertemuan tersebut, Kominfo pun mengeluarkan kebijakan. Salah satunya meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat.
"Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," ungkap Johnny Plate.
