Ketika Menkominfo Terusik Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
12 January 2021 06:57
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020). - (Indra Kusuma)
Foto: Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020). - (Indra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Heboh kebijakan privasi baru WhatsApp yang membagi data dengan Facebook membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak. Kemarin (11/1/2021) Kominfo memanggil kedua raksasa aplikasi ini membahas hal tersebut.

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp & Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menerapkan kebijakan lanjutan terkait itu," ujar Menteri Kominfo, Johnny Plate kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (12/1/2021).

Dia juga mengingatkan pada masyarakat untuk bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Sehingga mereka akan terhindar dari penyalahgunaan data tersebut.

Menurutnya sudah ada sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik. Dia menyebutkan adalah UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020. "Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," kata dia.

Usai pertemuan tersebut, Kominfo pun mengeluarkan kebijakan. Salah satunya meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat.

"Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," ungkap Johnny Plate.

Dia menekankan pada penjelasan beberapa hal, seperti jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp dan dibagikan kepada pihak ketiga. Lalu menjelaskan mengenai tujuan serta dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu juga pihak WhatsApp harus melakukan penjelasan mengenai mekanisme yang disediakan untuk pengguna melaksanakan hak-haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan dan hak lainnya yang dijamin perundang-undangan berlaku serta perhatian publik lainnya.

Johnny juga menambahkan WhatsApp diminta untuk meningkatkan kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan mengenai perlindungan Indonesia. Misalnya melaksanakan pemroses data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Selain itu juga WhatsApp harus menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia serta melakukan pendaftaran sistem elektronik. Kominfo juga meminta WhatsApp bisa menjamin pemenuhan hak dari pemilik data.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia juga menyebutkan Kominfo memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat soal perubahan kebijakan privasi WhatsApp yang dimulai 8 Februari 2021 mendatang. Menurutnya ini menunjukkan masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan data pribadi.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," ujar Johnny.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular