Ketika Menkominfo Terusik Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
12 January 2021 06:57
Infografis/7 Poin kebijakan privasi baru WhatsApp yang perlu kamu ketahui/Aristya RAhadian
Foto: Infografis/7 Poin kebijakan privasi baru WhatsApp yang perlu kamu ketahui

Dia menekankan pada penjelasan beberapa hal, seperti jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp dan dibagikan kepada pihak ketiga. Lalu menjelaskan mengenai tujuan serta dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu juga pihak WhatsApp harus melakukan penjelasan mengenai mekanisme yang disediakan untuk pengguna melaksanakan hak-haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan dan hak lainnya yang dijamin perundang-undangan berlaku serta perhatian publik lainnya.

Johnny juga menambahkan WhatsApp diminta untuk meningkatkan kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan mengenai perlindungan Indonesia. Misalnya melaksanakan pemroses data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Selain itu juga WhatsApp harus menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia serta melakukan pendaftaran sistem elektronik. Kominfo juga meminta WhatsApp bisa menjamin pemenuhan hak dari pemilik data.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia juga menyebutkan Kominfo memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat soal perubahan kebijakan privasi WhatsApp yang dimulai 8 Februari 2021 mendatang. Menurutnya ini menunjukkan masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan data pribadi.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," ujar Johnny.

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular