
Daftar Orang yang Boleh & Tak Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan akan segera memulai vaksinasi massal pada Januari 2021. Pemerintah juga sudah memberikan arahan mengenai siapa yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dan tidak boleh mendapatkan vaksin.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diterima CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (4/1/2021).
Syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):
- Apabila suhu badan penerima vaksin sedang dema (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda.
- Apabila tekanan darah di atas 140/90, vaksinasi tidak diberikan.
- Jika pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran penceranaan kronis, vaksinasi tidak diberikan.
- Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, vaksinasi tidak diberikan.
- Apabila pernah menderita penyakit paru, vaksinasi ditunda.
Nah, sisanya mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit lainnya tentu bisa disuntikkan vaksin Sinovac.
Informasi saja, Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).
HALAMAN SELANJUTNYA >> Daftar Prioritas Penyuntikan Vaksin Covid-19 oleh Kemenkes
