
2020: Pertama Dalam Sejarah, Sekolah Tutup Beralih ke Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi menjadi hal yang paling banyak diberitakan di tahun 2020 ini, termasuk dampaknya pada sejumlah sektor. Termasuk anak-anak yang akhirnya harus merasakan sekolah di rumah atau pembelajaran jarak jauh.
Salah satu yang menerapkan aturan ini adalah wilayah DKI Jakarta sejak Maret lalu hingga sekarang. Begitu juga di Kota Bandung, Jawa Barat yang memberlakukan kebijakan tersebut di waktu bersamaan.
Kebijakan ini membuat belajar yang sebelumnya bertahap muka dilakukan melalui daring atau online. Dalam surat edaran No 4 tahun 2020, Mendikbud, Nadiem Makarim menyebutkan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna untuk siswa.
Dia menuturkan jika kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tak terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas serta kelulusan.
Namun kebijakan ini diprotes oleh para emak-emak atau orang tua murid. Mereka mengeluhkan belajar di rumah via daring ribet dan merepotkan.
Bahkan seorang netizen yang juga ibu meminta untuk menghentikan belajar online tersebut. Menurutnya secara psikologis anak-anak khususnya di usia Sekolah Dasar memerlukan pendidikan langsung dari gurunya.
Selain itu permasalahan kuota data juga kerap digaungkan setelah belajar online dilakukan. Karena itu sejumlah operator telekomunikasi juga getol memberikan bantuan berupa kuota internet untuk bisa mengakses platform belajar online.
Selain itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akhirnya merilis bantuan kuota internet untuk belahar online. Besarannya berbeda tergantung tingkat sekolah masing-masing murid.
Peserta didik Paud mendapatkan 20GB, sementara itu SD, SMP, dan SMA 35GB. Sedangkan pengajar tingkat Paud hingga SMA mendapatkan 42GB.
Kuota terbesar didapatkan oleh dosen dan mahasiswa sebesar 50GB. Bantuan ini diberikan hingga Desember 2020.
Kebijakan Sekolah Tatap Muka Pada Januari 2021
Setelah hampir 9 bulan mengadakan pembelajaran jarak jauh, Nadiem akhirnya mengizinkan sekolah mengadakan sistem pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2021.
Namun kebijakan ini harus memenuhi syarat yang diitentukan. Misalnya izin diberikan ioleh pemerintah daerah, Kantor Wilayah dan Kementerian Agama bukan lagi oleh zona resiko Covid-19.
Selain itu pembukaan sekolah juga harus mendapatkan izin dari kepala sekolah serta orang tua murid melalui komite sekolah.
"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, dikutip Kamis (31/12/2020).
Menurutnya orang tua boleh tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah walaupun sudah dibuka. Menurutnya izin terakhir tetap di orang tua.
"Sekolah Tatap Muka diperbolehkan, tidak diwajibkan," ungkap Nadiem.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bunda, Menteri Nadiem Sebut Sekolah Jarak Jauh Merusak Anak