Catat Ya! Kominfo Segera Blokir Akun Medsos & Website FPI

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
30 December 2020 17:55
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat di keluar Tol Grogol-Slipi, Jakarta, Selasa (10/11). Pantauan CNBC Indonesia Pentolan FPI itu terlihat menggunakan mobil Pajero Dengan No polis B 1 FPI. Ia juga melambaikan tangan ke warga yang menanti kedatangannya. Pantauan lalu lintas terlihat macet saat HRS tiba di kawasan keluar tol Slipi. Rombongan Habib Rizieq langsung menuju Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir seluruh akun media sosial dan website yang berisikan Front Pembela Islam atau FPI. Hal itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan aktivitas FPI yang terbit hari ini.

"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital, yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau takedown," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip detik.com, Rabu (30/12/2020).

Namun dia mengatakan, pemblokiran itu akan dilakukan dengan peninjauan lebih dulu. Dedy menyatakan jika terbukti ada pelanggaran maka akan langsung diblokir, khususnya yang melanggar SKB.



Dia mencontohkan misalnya terdapat konten dengan unsur radikalisme dan terorisme lalu disebarluaskan. Maka pihaknya akan melakukan take down.

"Jadi ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," kata dia.

Dedy juga menuturkan jika berkaitan dengan akun media sosial maka Kominfo akan bekerja sama dengan platform terkait misalnya Twitter, Facebook, Instagram dan Google.

SIMAK BERITA SELENGKAPNYA >>> KLIK DI SINI


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Transformasi Digital, Ini Tugas Kominfo dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular