
Catat Ya! Kominfo Segera Blokir Akun Medsos & Website FPI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir seluruh akun media sosial dan website yang berisikan Front Pembela Islam atau FPI. Hal itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan aktivitas FPI yang terbit hari ini.
"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital, yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau takedown," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip detik.com, Rabu (30/12/2020).
Namun dia mengatakan, pemblokiran itu akan dilakukan dengan peninjauan lebih dulu. Dedy menyatakan jika terbukti ada pelanggaran maka akan langsung diblokir, khususnya yang melanggar SKB.
Dia mencontohkan misalnya terdapat konten dengan unsur radikalisme dan terorisme lalu disebarluaskan. Maka pihaknya akan melakukan take down.
"Jadi ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," kata dia.
Dedy juga menuturkan jika berkaitan dengan akun media sosial maka Kominfo akan bekerja sama dengan platform terkait misalnya Twitter, Facebook, Instagram dan Google.
SIMAK BERITA SELENGKAPNYA >>> KLIK DI SINI
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Transformasi Digital, Ini Tugas Kominfo dari Jokowi