Beda TV Analog dan Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk melakukan migrasi penyiaran TV analog ke digital pada 2 November 2022. Lantas apa beda TV analog dan TV digital?
Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Garyantika Kurnia mengatakan migrasi ini bukan berarti masyarakat pindah ke layanan streaming atau berlangganan TV kabel.
Masyarakat masih tetap menonton tayangan menggunakan televisi yang ada saat ini di siaran free to air atau gratis secara digital. Antena yang digunakan juga masih yang sama tak perlu diganti.
"Bedanya gambarnya bersih, canggih, jernih, bisa lebih interaktif," ujar Geryantika Kurnia dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).
Artinya masyarakat tidak akan lagi menemukan gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Penonton juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Untuk menikmati siaran televisi masyarakat hanya perlu membeli Set Top Box (STB) yang harganya Rp 150.000 per unit.
STB merupakan perangkat untuk menerima siaran digital yang dapat dihubungkan ke televisi. Sejauh ini terdapat 44,6 juta pesawat TV analog di tanah air. Bagi masyarakat kelas menengah bawah, pemerintah akan memberikan STB secara gratis sebanyak 6,6 juta hingga 6,7 juta.
TV Analog Dimatikan di Seluruh Indonesia, Cek Jadwalnya
(roy/roy)