
Perhatian! MUI Segera Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkap soal proses halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biontech.
Muhadjir mengungkapkan kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"MUI telah bekerja keras untuk memberikan fatwa," ujarnya dalam konferensi pers digital, Senin (7/12/2020).
Muhadjir mengungkapkan dalam Islam vaksin termasuk kategori sesuatu yang darurat harus dihilangkan apapun caranya. Seandainya tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai.
"Jadi kalau statusnya tidak halal dengan maksud menghindari kegawatdaruratan maka itu wajib digunakan, bukan hanya boleh. Karena kematian kedaruratan harus disingkirkan menurut agama. Tetapi kalau ada vaksin yang berstatus halal maka itu harus dipilih," jelasnya.
Informasi saja, kemarin (6/12/2020), 1,2 juta dosis vaksin corona Sinovac tiba di Indonesia. Kini vaksin tersebut disimpan di kantor Bio Farma dan menunggu izin dari BPOM untuk MUI
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Vaksin Sinovac Hasilkan Antibodi Lawan Covid-19