Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 Buat Cek Penerima BSU Kemdikbud

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer. Untuk mengecek penerima bantuan ini bisa melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Bantuan ini akan dicairkan pada November dan Desemmber 2020. Besarannya Rp 1,8 juta kepada 2 juta tenaga pendidik honorer di Indonesia. Total anggarannya mencapai Rp 3,66 triliun.
Secara rinci, BLT akan diberikan kepada 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, seperti dikutip Kamis (26/11/2020).
"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang," kata Nadiem melanjutkan.
Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.
"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.
Untuk pengecekannya sendiri bisa dilakukan melalui laman resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Berikut cara untuk mengaksesnya:
- Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Masukan password PTK Dapodik
- Klik tombol "Login".
Adapun persyaratan bagi tenaga pendidik yang bisa menerima bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bukan pegawai negeri sipil (PNS), berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan melalui Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Catat! Ini Syarat Dapat Kuota Internet Gratis dari Mas Nadiem
(roy/dru)