Ayah-Bunda, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 November 2020 16:35
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di SMKN 46 Jakarta, Senin (6/7/20). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Belasan siswa melakukan kegiatan belajar mengajar sistem online di ruang aula kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan mengizinkan sekolah tatap muka dilaksanakan mulai Januari 2021. Ini syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas itu bisa dilakukan.

Nadiem Makarim mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Nadiem Makarim menambahkan pemda diminta untuk benar-benar mempertimbangkan dengan matang, dan tidak perlu serentak melainkan perlahan-lahan untuk membuka sekolah.

Faktor-faktor pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka:

  1. tingkat risiko covid
  2. kesiapan faskes
  3. kesiapan satuan pendidikan
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan BDR
  5. kondisi psikososial peserta didik
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang ortunya kerja di luar rumah
  7. ketersediaan akses transportasi aman (karena akan terjadi lonjakan penumpang saat anak mulai bersekolah)
  8. tempat tinggal warga satuan pendidikan
  9. mobilitas warga antar kabupaten-kota-kecamatan-kelurahan-desa
  10. lokasi geografis.



HALAMAN SELANJUTNYA >> Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Kapasitas Maksimal 50%

Selain itu satuan pendidikan harus memenuhi 6 ceklis. Yakni, sanitasi sekolah, akses faskes, wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan (siapa saja yang memiliki komorbid, riwayat sakit, dll), dan persetujuan komite sekolah tentang adanya tatap muka.

Meski sekolah tatap muka diperbolehkan kondisinya tak akan kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Kapasitas sekolah maksimal 50% dan harus berbentuk shifting, olahraga dan ekskul yang melibatkan kontak fisik tidak izinkan.

Selain itu, kantin boleh buka dengan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan menjalankan etika batuk dan bensin.

"Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran, menyebutkan apa saja yang harus dikerjakan oleh kepala daerah. Termasuk bila terjadi cluster saat anak mulai sekolah, kemendagri akan lihat pemda sudah bertindak apa tidak? kalau sudah, akan didukung, kalau belum, pusat akan turun tangan," ujar keterangan resmi keputusan bersama Mendikbud, Menko PMK, Kepala BNPB, Mendagri dan Menkes.

"Kemenkes akan mendorong peran puskesmas di setiap wilayah, dan meningkatkan kapasitas kesiapan pelayanan kesehatan. Kemenkes juga menyusun panduan penanganan bagi puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan termasuk untuk di satuan pendidikan."

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular