
Ayah-Bunda, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Selain itu satuan pendidikan harus memenuhi 6 ceklis. Yakni, sanitasi sekolah, akses faskes, wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan (siapa saja yang memiliki komorbid, riwayat sakit, dll), dan persetujuan komite sekolah tentang adanya tatap muka.
Meski sekolah tatap muka diperbolehkan kondisinya tak akan kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Kapasitas sekolah maksimal 50% dan harus berbentuk shifting, olahraga dan ekskul yang melibatkan kontak fisik tidak izinkan.
Selain itu, kantin boleh buka dengan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan menjalankan etika batuk dan bensin.
"Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran, menyebutkan apa saja yang harus dikerjakan oleh kepala daerah. Termasuk bila terjadi cluster saat anak mulai sekolah, kemendagri akan lihat pemda sudah bertindak apa tidak? kalau sudah, akan didukung, kalau belum, pusat akan turun tangan," ujar keterangan resmi keputusan bersama Mendikbud, Menko PMK, Kepala BNPB, Mendagri dan Menkes.
"Kemenkes akan mendorong peran puskesmas di setiap wilayah, dan meningkatkan kapasitas kesiapan pelayanan kesehatan. Kemenkes juga menyusun panduan penanganan bagi puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan termasuk untuk di satuan pendidikan."
(roy/dru)