
Warning Anies: Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Denda Rp 5 juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Pemerintah Daerah (Perda) DKI Jakarta Perda No 2 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 resmi berlaku. Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak di vaksin Covid-19.
Beleid ini sendiri ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan berlaku mulai 12 November 2020. Secara umum aturan ini mengatur tentang tata cara penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Dalam aturan ini ada beberapa sanksi yang diterapkan atas pelanggaran aturan. Berikut sanksi yang diterapkan seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/11/2020):
Sanksi Tak Pakai Masker
Salah satu isinya adalah soal sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak #pakaimasker. Bentuknya kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Tolak Tes PCR Covid-19
Ada juga aturan bagi mereka yang sengaja menolak melakukan test PCR Covid-19 atau test cepat molekuler yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Sanksinya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Tolak Vaksinasi Covid-19
Dalam aturan ini Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta bagi setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19.
Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19
Aturan ini menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan akan dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta. Denda akan dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta jika aksi ini dilakukan dengan disertai ancaman atau kekerasan.
Pasien Covid-19 Tinggalkan Fasilitas Kesehatan
Aturan ini menyebutkan orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
(roy/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Corona Jakarta Naik, Ini Peta Sebaran Berdasarkan Kelurahan
