Warning Anies: Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Denda Rp 5 juta

roy, CNBC Indonesia
20 November 2020 12:35
Dokter memperagakan proses vaksinasi saat simulasi pemberian vaksin di Puskesmas Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemerintah Kota Depok akan menggelar simulasi pemberian vaksin corona. Pemberian vaksin idealnya sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk Kota Depok. Adapun yang hadir bukanlah warga sungguhan yang hendak divaksin. Hanya perwakilan dari Pemkot Depok saja. Terdapat sejumlah tahapan alur yang akan diterapkan Pemerintah Kota Depok dalam pemberian vaksin. Orang yang masuk dalam kriteria mendapat vaksin akan diundang untuk datang ke puskesmas. Nantinya mereka duduk di ruang tunggu dengan penerapan protokol kesehatan. Mereka kemudian menunggu giliran dipanggil petugas. Setelah itu masuk ke ruangan untuk disuntik vaksin. Orang yang telah divaksin akan diregistrasi petugas guna memantau perkembangannya secara berkala.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Simulasi pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Pemerintah Daerah (Perda) DKI Jakarta Perda No 2 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 resmi berlaku. Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak di vaksin Covid-19.

Beleid ini sendiri ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan berlaku mulai 12 November 2020. Secara umum aturan ini mengatur tentang tata cara penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

Dalam aturan ini ada beberapa sanksi yang diterapkan atas pelanggaran aturan. Berikut sanksi yang diterapkan seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/11/2020):

Sanksi Tak Pakai Masker

Salah satu isinya adalah soal sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak #pakaimasker. Bentuknya kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Tolak Tes PCR Covid-19

Ada juga aturan bagi mereka yang sengaja menolak melakukan test PCR Covid-19 atau test cepat molekuler yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Sanksinya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Tolak Vaksinasi Covid-19

Dalam aturan ini Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta bagi setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19.

Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19

Aturan ini menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan akan dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta. Denda akan dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta jika aksi ini dilakukan dengan disertai ancaman atau kekerasan.

Pasien Covid-19 Tinggalkan Fasilitas Kesehatan

Aturan ini menyebutkan orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta.


(roy/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Corona Jakarta Naik, Ini Peta Sebaran Berdasarkan Kelurahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular