Wah! Belanja Online di Tokopedia Hingga Shopee Plus Pajak 10%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 November 2020 13:43
(Ilustrasi : Freepik.com)
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumennya.

Pada penunjukan gelombang kelima ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menunjuk 10 perusahaan luar negeri baru. Sebelumnya, pada gelombang pertama ditunjuk 6 perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan, gelombang ketiga 12 perusahaan dan gelombang keempat ini 8 perusahaan.

Dengan, penunjukan ini maka jumlah perusahaan yang menjadi pemungut PPN 10% menjadi 46 badan usaha.

"Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (17/11/2020).

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut daftar 10 perusahaan yang ditunjuk DJP pada gelombang ke-5 ini:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

Berikut daftar 36 perusahaan yang ditunjuk Pajak sebagai pemungut PPN 10% ke konsumennya di periode sebelumnya:

  • Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  • GitHub, Inc.
  • Microsoft Corporation
  • Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  • UCWeb Singapore Pte. Ltd. • To The New Pte. Ltd.
  • Coda Payments
  • LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  • McAfee Ireland Ltd.
  • Microsoft Ireland Operations Ltd.
  • Mojang AB
  • Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  • PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  • Skype Communications SARL
  • Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Twitter International Company
  • Zoom Video Communications, Inc.
  • PT Jingdong Indonesia Pertama
  • PT Shopee International Indonesia
  • Facebook Ireland Ltd.
  • Facebook Payments International Ltd.
  • Facebook Technologies International Ltd.
  • Amazon.com Services LLC
  • Audible, Inc.
  • Alexa Internet
  • Audible Ltd.
  • Apple Distribution International Ltd.
  • Tiktok Pte. Ltd.
  • The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
  • Netflix International B.V., dan.
  • Spotify AB.


(roy/roy) Next Article Apakah Benar Penjual di E-Commerce tidak Bayar Pajak?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular