
TikTok Happy Nih, Blokir di AS Ditunda Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) secara resmi memerintahkan pemerintah AS untuk menunda pelarangan aplikasi sosial media asal China, TikTok.
Dikutip dari AFP, Departemen Perdagangan AS menyatakan dalam suatu pernyataan resmi bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang ada dengan menaati putusan Pengadilan Federal AS yang disahkan pada 30 Oktober lalu itu.
"Departemen mematuhi syarat-syarat perintah ini," kata pernyataan itu dikutip Jumat (13/11/2020).
"Larangan itu telah dihentikan dan tidak akan berlaku sampai perkembangan hukum lebih lanjut."
TikTok belum berkomentar soal update terbaru ini.
Sebelumnya aplikasi video pendek TikTok direncanakan akan dilarang di AS. Presiden AS Donald Trump berdalih aplikasi milik ByteDance itu mengancam keamanan nasional.
AS menganggap bahwa TikTok merupakan 'kuda troya' Partai Komunis China (CCP) untuk melakukan aksi spionase di tanah Paman Sam. Trump melarang aplikasi itu kecuali dijual ke investor Amerika.
IT Oracle dan Walmart disebut sudah tertarik mengakuisisi. TikTok sendiri memiliki 100 juta pengguna di AS.
Perintah penundaan itu dikeluarkan pengadilan federal di Pennsylvania. Namun TikTokĀ juga tengah menunggu hasil pengadilan di Washington soal kasus serupa.
(sef/sef) Next Article Senator Senior AS Minta Biden Blokir TikTok, Ada Apa?