
Peserta Prakerja Gelombang 10 Lakukan Ini Sekarang atau Gugur

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta Kartu Prakerja gelombang 10 diharapkan untuk bisa segera membeli pelatihan pertama. Jika sampai dengan 31 Oktober 2020 tidak membeli pelatihan pertama, status kepesertaannya sudah pasti dibatalkan.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59," tulis PMO Kartu Prakerja melalui aku instagramnya, dikutip Jumat (30/10/2020).
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Bila lewat dari waktu tersebut maka belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, bagi mereka yang status kepesertaannya dicabut, maka sudah dipastikan akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist PMO Kartu Prakerja.
![]() |
Masuk ke dalam daftar hitam PMO, dipastikan peserta tidak bisa lagi mendaftar menjadi peserta kartu prakerja ke depannya. PMO sendiri sudah memasukkan 373.745 orang yang berasal dari peserta gelombang 1-9 yang dicabut status kepesertaannya.
"Mereka yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar lagi karena dimasukkan dalam blacklist," jelas Louisa kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2020).
Saldo bantuan pelatihan pun hangus dan dana sebesar Rp 1,33 triliun, yang berasal dari 373.745 yang dicabut kepesertaannya sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pemerintah telah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja. Di mana di masa pandemi covid-19 saat ini, program Kartu Prakerja dijadikan sebagai semi bantuan sosial.
Dana yang dialokasikan Rp 20 triliun tersebut untuk jumlah peserta sebanyak 5,6 juta orang. Secara rinci yakni sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta.
Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kepekerjaan Rp 150.000.
(roy/roy) Next Article Kepesertaan Prakerja Gelombang 10 Dicabut Hari ini, Jika...